Conflict of Interest

Jurnal Bina Ilmu Cendekia berkomitmen menjaga integritas, independensi, objektivitas dan transparansi dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Benturan kepentingan, disebut juga kepentingan bersaing, dapat terjadi jika kepentingan keuangan, pribadi, profesional, akademis, institusi, atau kepentingan lainnya berpotensi mempengaruhi atau dianggap wajar mempengaruhi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, interpretasi hasil, penilaian naskah, keputusan editorial, atau publikasi artikel.

Adanya hubungan atau kepentingan tertentu belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran etika. Namun, setiap kepentingan yang relevan harus diungkapkan secara transparan sehingga editor, reviewer, dan pembaca dapat menilai kemungkinan pengaruhnya terhadap konten dan proses publikasi artikel.

1. Tanggung Jawab Penulis

Semua penulis diwajibkan untuk mengungkapkan konflik kepentingan yang aktual, potensial, atau dirasakan yang mempengaruhi kegiatan pengabdian masyarakat dan publikasi naskah. Konflik kepentingan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada:

Kepentingan finansial, seperti pendanaan, honorarium, konsultasi, kepemilikan saham, atau dukungan finansial dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan hasil kegiatan.

Kepentingan profesional dan institusional, seperti hubungan kerja, kolaborasi institusi, kemitraan program, atau keterlibatan organisasi yang berpotensi mempengaruhi objektivitas pelaporan.

Kepentingan pribadi, seperti hubungan keluarga, persahabatan, atau hubungan pribadi lainnya yang dapat mempengaruhi penilaian dan interpretasi hasil.

Kepentingan akademis atau intelektual, seperti hubungan mentoring, kompetisi akademik, kepemilikan kekayaan intelektual, atau kepentingan lain yang berkaitan dengan hasil kegiatan dan publikasi.

Kepentingan organisasi atau komersial, termasuk hubungan dengan sponsor, penyedia produk atau layanan, mitra pelaksana, atau pihak-pihak yang berpotensi mendapatkan manfaat dari publikasi tersebut.

Penulis diharuskan menyertakan Pernyataan Konflik Kepentingan dalam naskah yang diserahkan. Jika terdapat konflik kepentingan, penulis harus menjelaskan bentuk kepentingan tersebut dengan jelas dan ringkas. Jika tidak ada konflik kepentingan, penulis harus menyatakannya secara eksplisit.

Pengungkapan konflik kepentingan tidak menggantikan kewajiban untuk mencantumkan sumber pendanaan dalam Laporan Pendanaan. Kedua pernyataan ini memiliki tujuan yang berbeda dan harus disampaikan sesuai dengan ketentuan Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia.

2. Tanggung Jawab Peninjau

Reviewer wajib mengungkapkan kepada editor segala hubungan atau kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas penilaian naskah. Konflik kepentingan dapat berupa hubungan profesional, kelembagaan, keuangan, pribadi, atau akademis dengan penulis atau pihak lain yang terkait dengan naskah.

Reviewer wajib menolak undangan review atau menarik diri dari proses review jika terdapat konflik kepentingan yang berpotensi mengganggu objektivitas penilaian. Reviewer juga wajib menjaga kerahasiaan naskah dan tidak menggunakan informasi yang diperoleh selama proses review untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

3. Tanggung Jawab Editor dan Dewan Redaksi

Redaksi dan anggota dewan redaksi wajib menjaga independensi keputusan redaksi dan mengungkapkan segala konflik kepentingan terkait naskah yang sedang diproses. Editor yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh terlibat dalam evaluasi atau pengambilan keputusan editorial atas naskah.

Dalam keadaan demikian, pengelolaan naskah dan keputusan editorial hendaknya dialihkan kepada editor lain yang tidak mempunyai konflik kepentingan. Keputusan menerima atau menolak artikel harus didasarkan pada relevansi dengan fokus jurnal, kualitas ilmiah, orisinalitas, integritas, dan hasil proses review, bukan pada kepentingan pribadi, institusi, komersial, atau hubungan tertentu.